Got questions about our services? Find the answers here 👇
Danamart merupakan perusahaan penyedia layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang mendukung kemudahan penawaran efek berbasis ekuitas (saham) & efek berbasis utang sebagai cara menambah modal usaha bagi perusahaan yang sudah lama berdiri maupun bagi perusahaan yang baru
saja merintis, khususnya perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Hal ini adalah salah satu bentuk dukungan Danamart untuk mendukung pelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tidak hanya memperhatikan keuntungan, tetapi juga
dampak bisnis terhadap masyarakat dan lingkungan untuk masa depan yang lebih baik sesuai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (17 SDGs) yang ditetapkan oleh PBB.
Dikenal sebagai 'securities crowdfunding', layanan urun dana berbasis teknologi informasi adalah layanan investasi yang menampung dana dari masyarakat luas untuk penambahan modal UMKM dan startup dalam bentuk portofolio investasi berupa efek berbasis ekuitas atau utang yang dapat
dibeli sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi investor. Layanan ini tersedia dalam biaya yang terjangkau sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Danamart mempertemukan Penerbit dan Pemodal dalam sebuah platform, dimana Penerbit bisa mengajukan penawaran dengan cara melakukan penerbitan efek, baik itu bersifat hutang ataupun bersifat ekuitas melalui platform Danamart. Melalui platform Danamart tersebut, Pemodal dapat melihat
prospek bisnis Penerbit untuk dapat didanai dengan cara melakukan pembelian efek.
Pengajuan mudah dan sistematis secara online
Biaya terjangkau
Jangka waktu pembiayaan yang panjang
Tanpa jaminan
UMKM berbadan usaha PT/CV
Yayasan pendidikan
Setiap informasi di Danamart sangat aman. Kami tidak akan membuka informasi serta data pribadi ke pihak ketiga tanpa izin Pemodal dan Penerbit. Danamart juga tak akan menghubungi Anda untuk meminta data pribadi apapun selain untuk keperluan verifikasi.
Tidak, tetapi Penerbit dapat mendapatkan dana dari Pemodal yang terverifikasi oleh Danamart.
Tidak. Akan tetapi, setiap Penerbit di Danamart telah diseleksi secara ketat dengan standar yang mengedepankan transparansi, keamanan, dan keberlanjutan sesuai prinsip ESG atau lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Danamart merupakan perusahaan penyedia layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang mendukung kemudahan penawaran efek berbasis ekuitas (saham) & efek berbasis utang sebagai cara menambah modal usaha bagi perusahaan yang sudah lama berdiri maupun bagi perusahaan yang baru
saja merintis, khususnya perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Hal ini adalah salah satu bentuk dukungan Danamart untuk mendukung pelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tidak hanya memperhatikan keuntungan, tetapi juga
dampak bisnis terhadap masyarakat dan lingkungan untuk masa depan yang lebih baik sesuai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (17 SDGs) yang ditetapkan oleh PBB.
Dikenal sebagai 'securities crowdfunding', layanan urun dana berbasis teknologi informasi adalah layanan investasi yang menampung dana dari masyarakat luas untuk penambahan modal UMKM dan startup dalam bentuk portofolio investasi berupa efek berbasis ekuitas atau utang yang dapat
dibeli sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi investor. Layanan ini tersedia dalam biaya yang terjangkau sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Danamart mempertemukan Penerbit dan Pemodal dalam sebuah platform, dimana Penerbit bisa mengajukan penawaran dengan cara melakukan penerbitan efek, baik itu bersifat hutang ataupun bersifat ekuitas melalui platform Danamart. Melalui platform Danamart tersebut, Pemodal dapat melihat
prospek bisnis Penerbit untuk dapat didanai dengan cara melakukan pembelian efek.
Pengajuan mudah dan sistematis secara online
Biaya terjangkau
Jangka waktu pembiayaan yang panjang
Tanpa jaminan
UMKM berbadan usaha PT/CV
Yayasan pendidikan
Setiap informasi di Danamart sangat aman. Kami tidak akan membuka informasi serta data pribadi ke pihak ketiga tanpa izin Pemodal dan Penerbit. Danamart juga tak akan menghubungi Anda untuk meminta data pribadi apapun selain untuk keperluan verifikasi.
Tidak, tetapi Penerbit dapat mendapatkan dana dari Pemodal yang terverifikasi oleh Danamart.
Tidak. Akan tetapi, setiap Penerbit di Danamart telah diseleksi secara ketat dengan standar yang mengedepankan transparansi, keamanan, dan keberlanjutan sesuai prinsip ESG atau lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Pemodal dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi adalah orang atau entitas yang memberikan dana atau modal untuk diinvestasikan dalam portofolio investasi dalam bentuk efek berbasis ekuitas atau efek berbasis utang yang ditawarkan.
Pemodal adalah pihak yang membeli Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana. Pemodal dapat berupa perorangan atau badan usaha, baik berupa lembaga jasa keuangan maupun badan usaha lainnya.
Individu, karyawan atau pengusaha/professional. Badan usaha, baik yang berbentuk lembaga jasa keuangan maupun badan usaha lainnya.
Mendaftar dan verifikasi data, identitas, dan dokumen pendukung.
Kami memastikan bahwa setiap pengajuan penawaran yang dilakukan oleh Penerbit telah lolos proses penilaian serta seleksi yang ketat dari Danamart. Setelah dana diserahkan, kami terus memantau dan secara berkala mengingatkan Penerbit untuk melaksanakan yang sudah menjadi
kewajibannya.
Setiap penawaran yang diterbitkan melalui Danamart, Danamart akan terus membantu memantau dan mengingatkan Penerbit secara berkala untuk menjalankan kewajibannya. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Danamart akan membantu mengingatkan Penerbit untuk menjalankan kewajibannya.
Pemodal harus mentransfer ke akun virtual mereka. Dana dari akun virtual tersebut akan diteruskan ke penawaran efek yang telah dipilih oleh Pemodal pada saat tanggal penyerahan dana ke Penerbit..
Pemodal akan menerima imbal hasil untuk obligasi dan pembagian dividen untuk saham. Khusus untuk obligasi pokok pembiayaan akan diterima pada akhir periode. Jadwal pembagian dividen atau imbal hasil di masing-masing Penerbit berbeda-beda. Periode tersebut akan dicantumkan pada
prospektus ketika awal penawaran efek ditawarkan kepada Pemodal.
Biaya Administrasi
Biaya yang akan dipotong dari penerimaan kupon atau dividen dari Penerbit yang menjadi hak Pemodal atas pembelian efek dari platform Danamart, yaitu sebesar 10% dari penerimaan kupon atau dividen.
Biaya Lain-lain
Tarik Dana
Rp. 5.000,-
Pembelian Pasar Perdana melalui Pasar Transfer Dana
Rp. 3.000,-
Penjualan di Pasar Sekunder
Untuk saat ini tidak dikenakan biaya
Pembelian di Pasar Sekunder
Untuk saat ini tidak dikenakan biaya
Pajak
10% dari penerimaan kupon atau dividen
Pemodal dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi adalah orang atau entitas yang memberikan dana atau modal untuk diinvestasikan dalam portofolio investasi dalam bentuk efek berbasis ekuitas atau efek berbasis utang yang ditawarkan.
Pemodal adalah pihak yang membeli Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana. Pemodal dapat berupa perorangan atau badan usaha, baik berupa lembaga jasa keuangan maupun badan usaha lainnya.
Individu, karyawan atau pengusaha/professional. Badan usaha, baik yang berbentuk lembaga jasa keuangan maupun badan usaha lainnya.
Mendaftar dan verifikasi data, identitas, dan dokumen pendukung.
Kami memastikan bahwa setiap pengajuan penawaran yang dilakukan oleh Penerbit telah lolos proses penilaian serta seleksi yang ketat dari Danamart. Setelah dana diserahkan, kami terus memantau dan secara berkala mengingatkan Penerbit untuk melaksanakan yang sudah menjadi
kewajibannya.
Setiap penawaran yang diterbitkan melalui Danamart, Danamart akan terus membantu memantau dan mengingatkan Penerbit secara berkala untuk menjalankan kewajibannya. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Danamart akan membantu mengingatkan Penerbit untuk menjalankan kewajibannya.
Pemodal harus mentransfer ke akun virtual mereka. Dana dari akun virtual tersebut akan diteruskan ke penawaran efek yang telah dipilih oleh Pemodal pada saat tanggal penyerahan dana ke Penerbit..
Pemodal akan menerima imbal hasil untuk obligasi dan pembagian dividen untuk saham. Khusus untuk obligasi pokok pembiayaan akan diterima pada akhir periode. Jadwal pembagian dividen atau imbal hasil di masing-masing Penerbit berbeda-beda. Periode tersebut akan dicantumkan pada
prospektus ketika awal penawaran efek ditawarkan kepada Pemodal.
Biaya Administrasi
Biaya yang akan dipotong dari penerimaan kupon atau dividen dari Penerbit yang menjadi hak Pemodal atas pembelian efek dari platform Danamart, yaitu sebesar 10% dari penerimaan kupon atau dividen.
Biaya Lain-lain
Tarik Dana
Rp. 5.000,-
Pembelian Pasar Perdana melalui Pasar Transfer Dana
Rp. 3.000,-
Penjualan di Pasar Sekunder
Untuk saat ini tidak dikenakan biaya
Pembelian di Pasar Sekunder
Untuk saat ini tidak dikenakan biaya
Pajak
10% dari penerimaan kupon atau dividen
Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana. Penerbit dapat berupa UMKM yang berbadan hukum PT/CV yang membutuhkan pembiayaan.
UMKM berbadan hukum PT/CV/Koperasi
Yayasan Pendidikan
Mendaftarkan dan melakukan verifikasi data, identitas serta legalitas.
Mengajukan pembiayaan, pilih jenis pembiayaan, jumlah dana dan jangka waktu.
Mengunduh dan melengkapi semua persyaratan dokumen
Pemberitahuan penawaran skema pembiayaan
Penerbit menyerahkan efek terlebih dahulu, kemudian melakukan pendaftaran penerbitan efek ke KSEI
Dana pinjaman akan diterima di virtual account penerbit
Pembelian Kepemilikan Usaha
Penerbit bukan badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.
Merupakan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka.
Merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Penerbit hanya diperbolehkan melalui Danamart sebagai Layanan Urun Dana (tidak boleh terdaftar di Layanan Urun Dana Lainnya).
Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana dalam masa penawaran Efek.
Penerbit tidak diperbolehkan untuk menawarkan Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham pada Penyelenggara Layanan Urun Dana lain.
Penerbit wajib membuat Laporan Tahunan, minimal berisi:
Sesuai UU mengenai PT.
Realisasi penggunaan dana.
Penerbit wajib menyampaikan Laporan Tahunan pada Danamart paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir dan akan diupload pada web Danamart maksimal 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Tahunan.
Laporan pada butir2.4 a pertama kali disampaikan jika jangka waktu antara tanggal distribusi Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham dengan tutup tahun buku Penerbit pada tahun berjalan paling sedikit 3 (tiga) bulan.
Informasi mengenai realisasi penggunaan dana wajib disampaikan dan diumumkan hingga dana hasil penawaran Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham melalui Danamart telah habis digunakan.
Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan saham Pemodal dalam daftar pemegang saham.
Penerbit yang melakukan penawaran Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham dapat meminta kepada Danamart untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan tahunan, jika:
Penerbit telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham melalui Danamart.
Jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) pihak.
Seluruh Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh pihak lain.
Penerbit wajib menyampaikan Laporan Tahunan pada Danamart paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir dan akan diupload pada web Danamart maksimal 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Tahunan.
Jika laporan kepemilikan efek yang akan dilaporkan oleh Bank Kustodian sesuai butir 2.8 g jatuh pada hari libur, laporan kepemilikan Efek wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Formulir Pendaftaran Penerbit Pembelian Kepemilikan Usaha di Danamart
Rekening Koran selama 6 bulan terakhir
Laporan Keuangan selama 3 tahun terakhir
NIB (Nomor Induk Berusaha)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), jika NIB tidak ada
TDP (Tanda Daftar Perusahaan), jika NIB tidak ada
NPWP Perusahaan
KTP seluruh Direktur
KTP Pasangan Direktur Utama
NPWP seluruh Direktur
KTP seluruh Komisaris
NPWP seluruh Komisaris
Buku nikah Direktur Utama
Surat persetujuan meminjam dari Komisaris
Surat pernyataan tidak terafiliasi
Surat kuasa Pengecekan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
Akta pendirian beserta perubahan-perubahannya
SK Menkumham tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Laporan penerimaan perubahan data perseroan tentang perubahan pengurus perseroan dari Kemenkumham
Keterangan bentuk badan usaha & nama badan usaha (jika penerbit berbentuk badan usaha lainnya)
Daftar riwayat hidup Pemegang Saham, Direksi & Dewan Komisaris
Rencana bisnis Proyek dan proyeksi pendapatan
Laporan keuangan yang paling rendah disusun laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan dengan tanggal dimulainya masa penawaran efek
Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka pendaftaran Efek dalam penitipan kolektif
Risiko utama yang dihadapi penerbit
Informasi mengenai tidak likuidnya efek yang ditawarkan
Informasi terkait susunan permodalan sebelum dan sesudah penghimpunan dana
Informasi terkait jumlah efek yang ditawarkan
Jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran Efek dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran Efek melalui Danamart
Jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Danamart
Informasi material lainnya yang perlu disampaikan kepada calon Pemodal (jika ada)
Persetujuan rapat umum pemegang saham yang menyetujui peningkatan modal melalui penawaran Efek dan perubahan anggaran dasar dengan memuat ketentuan penitipan kolektif
Kebijakan dividen dan mekanisme penetapan harga saham
Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan kepada Penerbit atas penggunaan platform Penyelenggara untuk menawarkan efek/surat berharganya. Biaya ini akan dipotong sebelum Penerbit menerima dana hasil penawaran efek/surat berharga. Besaran persentasenya yaitu 5% dari total dana hasil penawaran
efek/surat berharga.
Biaya Surveyor
Biaya yang dikenakan kepada Penerbit atas penggunaan jasa appraisal pihak ke 3 senilai 1% dari nilai penawaran dengan nilai minimal sebesar Rp1.000.000,00
Biaya KSEI dan Bank Kustodian
Pihak
Keterangan
Biaya
KSEI
Joining fee (one time)
Rp3.750.000,00
KSEI
Pendaftaran Efek Tahunan per Efek yang diterbitkan
Rp2.500.000,00
KSEI
Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran Khusus (Penerbit EBUS)
Min. Rp500.000,00- Maks Rp2.500.000,00
Bank Kustodian
Biaya Bank Kustodian
0.2% per efek per tahun
Tambahan Biaya Penerbit EBUS
Biaya Imbal Hasil
Biaya ini dikenakan kepada Penerbit atas penawaran efek/surat berharga bebasis obligasi yang dibayarkan kepada Pemodal. Besaran biaya ini berupa persentase imbal hasil per tahun, yaitu 12% s/d 24% per tahun.
Biaya Asuransi (Jika Ada)
Untuk saat ini tidak dikenakan biaya.
Biaya Denda
Denda Pembatalan Penawaran oleh Penerbit
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit membatalkan penawaran efek/surat berharganya. Denda ini wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Penyelenggara, yang selanjutkan akan menjadi hak Penyelenggara dan Pemodal. Besaran denda ini adalah 2,5% dari total dana
yang sudah berhasil dihimpun pada saat Penerbit membatalkan penawaran efek/surat berharganya atau minimal Rp10.000.000,00
Denda Keterlambatan Pembayaran Imbal Hasil
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit terlambat melakukan pembayaran kupon obligasi yang sudah menjadi hak Pemodal. Besaran denda ini adalah 0,2% per hari dari total kewajiban kupon/bagi hasil obligasi yang harus dibayarkan.
Denda keterlambatan Pembayaran Dividen
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit terlambat melakukan pembayaran dividen yang dijanjikan yang sudah menjadi hak Pemodal. Besaran denda ini adalah 0,25% per minggu dari total kewajiban dividen yang harus dibayarkan.
Denda Tidak Menyerahkan Laporan Berkala (EBE)
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBE akibat dari Penerbit tidak menyerahkan laporan triwulan dan/atau tahunan. Apabila Penerbit tidak menyerahkan laporan triwulan dan/atau tahunan Penerbit wajib membayar denda sebesar 20% dari jumlah pendanaan.
Denda Mendapatkan Surat Peringatan ke-3
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBU karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Penyelenggara. Penerbit harus membayar denda sebesar 0,2% dari total kewajiban pokok obligasi yang harus dibayarkan.
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBE karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Penyelenggara. Penerbit harus membayar denda sebesar
50%
dari total jumlah penawaran.
Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana. Penerbit dapat berupa UMKM yang berbadan hukum PT/CV yang membutuhkan pembiayaan.
UMKM berbadan hukum PT/CV/Koperasi
Yayasan Pendidikan
Mendaftarkan dan melakukan verifikasi data, identitas serta legalitas.
Mengajukan pembiayaan, pilih jenis pembiayaan, jumlah dana dan jangka waktu.
Mengunduh dan melengkapi semua persyaratan dokumen
Pemberitahuan penawaran skema pembiayaan
Penerbit menyerahkan efek terlebih dahulu, kemudian melakukan pendaftaran penerbitan efek ke KSEI
Dana pinjaman akan diterima di virtual account penerbit
Pembelian Kepemilikan Usaha
Penerbit bukan badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi.
Merupakan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka.
Merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Penerbit hanya diperbolehkan melalui Danamart sebagai Layanan Urun Dana (tidak boleh terdaftar di Layanan Urun Dana Lainnya).
Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana dalam masa penawaran Efek.
Penerbit tidak diperbolehkan untuk menawarkan Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham pada Penyelenggara Layanan Urun Dana lain.
Penerbit wajib membuat Laporan Tahunan, minimal berisi:
Sesuai UU mengenai PT.
Realisasi penggunaan dana.
Penerbit wajib menyampaikan Laporan Tahunan pada Danamart paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir dan akan diupload pada web Danamart maksimal 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Tahunan.
Laporan pada butir2.4 a pertama kali disampaikan jika jangka waktu antara tanggal distribusi Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham dengan tutup tahun buku Penerbit pada tahun berjalan paling sedikit 3 (tiga) bulan.
Informasi mengenai realisasi penggunaan dana wajib disampaikan dan diumumkan hingga dana hasil penawaran Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham melalui Danamart telah habis digunakan.
Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan saham Pemodal dalam daftar pemegang saham.
Penerbit yang melakukan penawaran Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham dapat meminta kepada Danamart untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian laporan tahunan, jika:
Penerbit telah menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham melalui Danamart.
Jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) pihak.
Seluruh Pembelian Kepemilikan Usaha berupa saham dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh pihak lain.
Penerbit wajib menyampaikan Laporan Tahunan pada Danamart paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir dan akan diupload pada web Danamart maksimal 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Tahunan.
Jika laporan kepemilikan efek yang akan dilaporkan oleh Bank Kustodian sesuai butir 2.8 g jatuh pada hari libur, laporan kepemilikan Efek wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Formulir Pendaftaran Penerbit Pembelian Kepemilikan Usaha di Danamart
Rekening Koran selama 6 bulan terakhir
Laporan Keuangan selama 3 tahun terakhir
NIB (Nomor Induk Berusaha)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), jika NIB tidak ada
TDP (Tanda Daftar Perusahaan), jika NIB tidak ada
NPWP Perusahaan
KTP seluruh Direktur
KTP Pasangan Direktur Utama
NPWP seluruh Direktur
KTP seluruh Komisaris
NPWP seluruh Komisaris
Buku nikah Direktur Utama
Surat persetujuan meminjam dari Komisaris
Surat pernyataan tidak terafiliasi
Surat kuasa Pengecekan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
Akta pendirian beserta perubahan-perubahannya
SK Menkumham tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Laporan penerimaan perubahan data perseroan tentang perubahan pengurus perseroan dari Kemenkumham
Keterangan bentuk badan usaha & nama badan usaha (jika penerbit berbentuk badan usaha lainnya)
Daftar riwayat hidup Pemegang Saham, Direksi & Dewan Komisaris
Rencana bisnis Proyek dan proyeksi pendapatan
Laporan keuangan yang paling rendah disusun laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan dengan tanggal dimulainya masa penawaran efek
Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka pendaftaran Efek dalam penitipan kolektif
Risiko utama yang dihadapi penerbit
Informasi mengenai tidak likuidnya efek yang ditawarkan
Informasi terkait susunan permodalan sebelum dan sesudah penghimpunan dana
Informasi terkait jumlah efek yang ditawarkan
Jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran Efek dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran Efek melalui Danamart
Jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Danamart
Informasi material lainnya yang perlu disampaikan kepada calon Pemodal (jika ada)
Persetujuan rapat umum pemegang saham yang menyetujui peningkatan modal melalui penawaran Efek dan perubahan anggaran dasar dengan memuat ketentuan penitipan kolektif
Kebijakan dividen dan mekanisme penetapan harga saham
Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan kepada Penerbit atas penggunaan platform Penyelenggara untuk menawarkan efek/surat berharganya. Biaya ini akan dipotong sebelum Penerbit menerima dana hasil penawaran efek/surat berharga. Besaran persentasenya yaitu 5% dari total dana hasil penawaran
efek/surat berharga.
Biaya Surveyor
Biaya yang dikenakan kepada Penerbit atas penggunaan jasa appraisal pihak ke 3 senilai 1% dari nilai penawaran dengan nilai minimal sebesar Rp1.000.000,00
Biaya KSEI dan Bank Kustodian
Pihak
Keterangan
Biaya
KSEI
Joining fee (one time)
Rp3.750.000,00
KSEI
Pendaftaran Efek Tahunan per Efek yang diterbitkan
Rp2.500.000,00
KSEI
Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran Khusus (Penerbit EBUS)
Min. Rp500.000,00- Maks Rp2.500.000,00
Bank Kustodian
Biaya Bank Kustodian
0.2% per efek per tahun
Tambahan Biaya Penerbit EBUS
Biaya Imbal Hasil
Biaya ini dikenakan kepada Penerbit atas penawaran efek/surat berharga bebasis obligasi yang dibayarkan kepada Pemodal. Besaran biaya ini berupa persentase imbal hasil per tahun, yaitu 12% s/d 24% per tahun.
Biaya Asuransi (Jika Ada)
Untuk saat ini tidak dikenakan biaya.
Biaya Denda
Denda Pembatalan Penawaran oleh Penerbit
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit membatalkan penawaran efek/surat berharganya. Denda ini wajib dibayarkan oleh Penerbit kepada Penyelenggara, yang selanjutkan akan menjadi hak Penyelenggara dan Pemodal. Besaran denda ini adalah 2,5% dari total dana
yang sudah berhasil dihimpun pada saat Penerbit membatalkan penawaran efek/surat berharganya atau minimal Rp10.000.000,00
Denda Keterlambatan Pembayaran Imbal Hasil
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit terlambat melakukan pembayaran kupon obligasi yang sudah menjadi hak Pemodal. Besaran denda ini adalah 0,2% per hari dari total kewajiban kupon/bagi hasil obligasi yang harus dibayarkan.
Denda keterlambatan Pembayaran Dividen
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit akibat dari Penerbit terlambat melakukan pembayaran dividen yang dijanjikan yang sudah menjadi hak Pemodal. Besaran denda ini adalah 0,25% per minggu dari total kewajiban dividen yang harus dibayarkan.
Denda Tidak Menyerahkan Laporan Berkala (EBE)
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBE akibat dari Penerbit tidak menyerahkan laporan triwulan dan/atau tahunan. Apabila Penerbit tidak menyerahkan laporan triwulan dan/atau tahunan Penerbit wajib membayar denda sebesar 20% dari jumlah pendanaan.
Denda Mendapatkan Surat Peringatan ke-3
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBU karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Penyelenggara. Penerbit harus membayar denda sebesar 0,2% dari total kewajiban pokok obligasi yang harus dibayarkan.
Denda yang harus dibayarkan oleh Penerbit EBE karena telah mendapat Surat Peringatan ke-3 dari Penyelenggara. Penerbit harus membayar denda sebesar
50%
dari total jumlah penawaran.
Need More Information?
i you cannot find answer to your question in our FAQ, you can alwayscontact us. We will answer to you shortly!