WhatsApp

Halo, saya Widamay, ada yang bisa saya bantu?

Pilih pesan instan atau tulis pesan Anda.

Terms And Conditions
Penerbit dan Pemodal

  1. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian
  2. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek
  3. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur Nasional yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagaimana perhitungan tahun kalender Masehi
  4. Hari Kerja adalah hari kerja dimana Penyelenggara beroperasi.
  5. Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
  6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
  7. Penyelenggara adalah PT Dana Aguna Nusantara, merupakan badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
  8. Pengguna adalah Penerbit dan Pemodal.
  9. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan efek melalui Layanan Urun Dana.
  10. Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
  11. POJK Layanan Urun Dana adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tanggal 10 Desember 2020, beserta perubahan-perubahannya.

  1. Setiap Penerbit adalah Anggota dari Penyelenggara
  2. Penerbit dapat melakukan penawaran efek dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas (dua belas) bulan dengan total dana yang dihimpun paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau nilai lainnya yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Penerbit dilarang menggunakan jasa Layanan Urun Dana melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara.
  4. Penawaran Saham oleh Penerbit dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih.

  1. Masa penawaran Efek oleh Penerbit dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari
  2. Penerbit dapat membatalkan penawaran efek melalui Layanan Urun Dana sebelum berakhirnya masa penawaran efek dengan membayar sejumlah denda yang ditetapkan dalam perjanjian Layanan Urun Dana kepada penyelenggara

  1. Penerbit mengetahui dan memahami bahwa pembelian efek oleh Pemodal dalam penawaran efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account Penyelenggara atas nama PT Dana Aguna Nusantara
  2. Pemodal yang membeli efek melalui Layanan Urun Dana harus:
    • Memiliki rekening efek kepada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;
    • Memiliki kemampuan untuk membeli efek penerbit; dan
    • Memenuhi kriteria pemodal dan Batasan pembelian efek.
  3. Dalam hal Pemodal melakukan pembelian Efek melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara, Pemodal wajib menggunakan rekening Efek tersebut berbeda untuk masing masing Penyelenggara.
  4. Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek meliputi:
    • setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
    • Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
  5. Dalam hal Pemodal merupakan:
    • badan hukum; dan
    • pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, maka kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku.
  6. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek
  7. Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian Efek, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal.

  1. Seluruh dana yang disetor pada escrow account dalam suatu penawaran efek merupakan dana tampungan hasil penawaran efek milik Penerbit dan dianggap sudah diterima oleh Penerbit, kecuali penawaran efek batal demi hukum atau dibatalkan oleh Penerbit
  2. Manfaat bersih dari penempatan dana pada escrow account dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.
  3. Dana yang disetor pada escrow account dilarang dipindahbukukan selain kepada penerbit dan pemodal
  4. Escrow Account dilarang digunakan selain untuk penampungan dana pembelian efek oleh Pemodal
  5. Penerbit wajib melakukan penyetoran efek sesuai dengan hasil penawaran efek
  6. Dalam Layanan Urun Dana ini Penyelenggara berhak mendapat fee dari Penerbit dari dana terkumpul yang akan disepakati tertulis dalam Perjanjian Layanan Urun Dana
  7. Berakhirnya masa penawaran efek adalah:
    • Tanggal tertentu yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Para Pihak; atau
    • tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun seluruh efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
  8. Penerbit wajib menandatangani perjanjian pendaftaran efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran efek.
  9. Dalam hal penawaran efek batal demi hukum , Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua hari kerja setelah penawaran efek batal demi hukum.
  10. Penyelenggara wajib mendistribusikan efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit
  11. Penyelenggara dan Penerbit sepakat untuk pendistribusian efek kepada Pemodal dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada kustodian, dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

  1. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan
  2. Laporan keuangan tahunan sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 diatas meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan rasio keuangan.
  3. Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham, wajib menyampaikan laporan -tahunan kepada Penyelenggara paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Penerbit berakhir.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada butir 3 wajib memuat informasi mengenai paling sedikit:
    • Informasi laporan tahunan sesuai dengan Undang-Undang mengenai perseroan terbatas,
    • Informasi tentang realisasi penggunaan dana hasil penawaran Efek bersifat ekuitas berupa saham melalui Layanan Urun Dana.
  5. Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang atau Sukuk wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember kepada Penyelenggara
  6. Laporan sebagaimana dimaksud pada butir 5 wajib memuat informasi mengenai paling sedikit:
    • realisasi penggunaan dana hasil penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk melalui Layanan Urun Dana; dan
    • Perkembangan Proyek termasuk hambatannya, jika terdapat hambatan.
  7. Penyelenggara wajib memuat laporan penerbit dalam situs web penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima laporan tersebut
  8. Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham dapat meminta kepada Penyelenggara untuk dibebaskan dari kewajiban penyampaian dan pengumuman laporan tahunan, jika:
    • Penerbit telah mengumumkan paling sedikit 3 (tiga) laporan tahunan setelah penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana dan jumlah pemegang Saham tidak lebih dari 50 (lima puluh) pihak
    • Seluruh Saham yang dijual melalui Layanan Urun Dana dibeli kembali oleh Penerbit atau dibeli oleh pihak lain.

Efek dititipkan dalam penitipan kolektif di KSEI karenanya Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan efek Pemodal dalam penitipan kolektif dan Penerbit memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk melakukan administrasi efek sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku yang ditetapkan oleh KSEI dan ketentuan undang-undang tentang perseroan terbatas yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

  1. Penerbit wajib menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran efek melalui Layanan Urun Dana berdasarkan kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam Perjanjian Layanan Urun Dana.
  2. Dalam hal Penerbit menetapkan jumlah minimum dana, maka Penerbit wajib mengungkapkan:
    • Rencana penggunaan dana sehubungan dengan perolehan dana minimum; atau
    • Sumber dana lain untuk melaksanakan rencana penggunaan dana.
  3. Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dalam masa penawaran efek
  4. Jika jumlah minimum dana tidak terpenuhi, maka penawaran efek melalui Layanan Urun Dana tersebut dinyatakan batal demi hukum
  5. Dalam hal penawaran efek batal demi hukum, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penawaran efek dinyatakan batal demi hukum.
  6. Ketentuan pembagian dividen Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham diinformasikan di dalam kebijakan dividen dan didasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan. Mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Pembagian dividen final Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit.

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam Syarat dan ketentuan ini, maka kewajiban Penerbit adalah sebagai berikut:

  1. Penerbit wajib kooperatif dan berpartisipasi aktif membantu proses penawaran efek Penerbit.
  2. Penerbit agar turut melakukan broadcast dan penyebaran, baik melalui media sosial yang dimiliki Penerbit dan/atau media sosial yang dimiliki oleh pemegang saham Penerbit untuk men-support penawaran efek Penerbit.
  3. Penerbit wajib menyampaikan laporan berkala sesuai pasal VI butir 2 dan 4.
  4. Pembagian dividen wajib dilakukan oleh Penerbit kepada Pemodal dengan jumlah bagian persentase dari laba bersih Penerbit untuk dividen sesuai porsi Pemodal.
  5. Penerbit wajib membayar biaya administrasi kepada Penyelenggara.
  6. Penerbit yang melakukan penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham wajib menentukan periode waktu untuk dividen untuk Pemodal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Penerbit.
  7. Pembagian dividen oleh Penerbit ditetapkan oleh RUPS Penerbit berdasarkan laporan keuangan Penerbit, dan pemegang Saham Penerbit berhak menolak dan menerima laporan keuangan Penerbit.
  8. Penerbit wajib memberikan izin kepada Penyelenggara untuk melakukan penelaahan laporan keuangan Penerbit oleh tim internal yang memiliki keahlian untuk melakukan proses penelaahan Penerbit sebagai bagian dari due diligence.
  9. Penerbit wajib menjaga nama baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan promosi-promosi yang mengandung unsur suku, agama dan ras, atau tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara.
  10. Penerbit wajib melaporkan penggunaan dana dari hasil Layanan Urun Dana.
  11. Penerbit wajib tunduk dan patuh pada ketentuan terms and conditions yang tercantum dalam website Penyelenggara serta wajib tunduk dan patuh pada Perjanjian Layanan Urun Dana serta POJK Layanan Urun Dana
  12. Penerbit wajib setuju dan sepakat bersedia untuk memberikan akses penelaahan internal maupun penelaahan eksternal yang ditunjuk Penyelenggara serta penelaahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya setiap kali dibutuhkan terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
  13. Penerbit wajib menyerahkan dokumen dan/atau informasi kepada Penyelenggara minimal sesuai dengan POJK 57 2020 namun tidak terbatas dokumen/informasi tambahan yang diminta oleh Penyelenggara untuk kebutuhan pengajuan penerbitan.

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam terms and conditions ini, maka hak Penerbit adalah sebagai berikut:

  1. Penerbit berhak mendapatkan support teknologi untuk proses pembukaan Layanan Urun Dana dan diperdagangkan.
  2. Penerbit berhak mendapatkan dukungan marketing, sesuai dengan data yang diberikan oleh Penerbit.
  3. Penerbit berhak mendapatkan bantuan komunikasi yang dapat menghubungan dengan Pemodal sebagai sarana antar Pengguna untuk membeli atau menjual efek penyebaran.
  4. Penerbit berhak mendapat bantuan dalam transaksi penawaran penjualan efek, dan menyalurkan hasil penawaran penjualan efek kepada Penerbit.

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam terms and conditions ini, maka kewajiban Penyelenggara adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggara wajib memenuhi seluruh hak-hak Penerbit.
  2. Penyelenggara wajib memonitor, menganalisa, dan memastikan bahwa Penerbit berada di jalur yang sesuai dengan visi misi Penyelenggara dan Layanan Urun Dana.
  3. Penyelenggara wajib proaktif dalam berkomunikasi dengan Penerbit dan dalam mengimplementasikan program-program yang bisa membantu proses scale-up Penerbit.

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam terms and conditions ini, maka kewajiban Penyelenggara adalah sebagai berikut:

  1. Hak Penyelenggara adalah hal-hal yang menjadi kewajiban Penerbit.
  2. Penyelenggara berhak melaksanakan penelaahan terhadap Penerbit, sebagai bagian dari perlindungan Pemodal maupun permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya. Dalam melakukan penelaahan, Penyelenggara dapat menggunakan jasa pihak ketiga yang terdaftar dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Penyelenggara berhak meminta kehadiran perwakilan dari Penerbit untuk menemui perwakilan Penyelenggara secara langsung setiap kali dibutuhkan.
  4. Penyelenggara berhak menghentikan seluruh partisipasi Penerbit dari Layanan Urun Dana jika Penerbit dinilai tidak kooperatif, mencemarkan nama baik Penyelenggara atau diindikasi melakukan aktifitas yang melanggar hukum.

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam terms and conditions ini, maka kewajiban Pemodal adalah sebagai berikut:

  1. Pemodal wajib menyediakan jumlah dana pembelian dalam escrow account yang diberikan dan dikelola oleh Penyelenggara
  2. Pemodal akan dikenakan biaya layanan platform yang akan dipotong dari penerimaan kupon atau dividen dari Penerbit yang menjadi hak pemodal atas pembelian efek dari platform Danamart yaitu sebesar 10% dari penerimaan kupon atau dividen

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam terms and conditions ini, maka Hak Pemodal adalah sebagai berikut:

  1. Pemodal dapat mengalihkan jumlah dana pembelian ke rekening pemodal
  2. Pemodal dapat membatalkan pembelian efek paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam setelah mengirimkan Jumlah Dana Pembelian ke Escrow Account. Penyelenggara wajib mengembalikan Jumlah Dana Pembelian ke Escrow Account Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal.
  3. Pemodal yang membeli efek melalui Penyelenggara mendapat bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening Efek pada Bank Kustodian.

Pembebanan pajak yang timbul dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban masing-masing pihak serta tunduk pada ketentuan hukum perpajakkan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

  1. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana dan izin Penyelenggara, beserta fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki Penyelenggara dan digunakan dalam Layanan Urun Dana ini adalah tetap dan seterusnya milik Penyelenggara dan tidak ada penyerahan hak dari Penyelenggara kepada Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini.
  2. Penerbit tidak berhak untuk mengubah, mengembangkan, membagikan dan/atau menjual baik seluruh maupun sebagian hak atas kekayaan intelektual yang timbul atas pengembangan, inovasi, perubahan berupa fitur dan/atau fungsi terhadap sistem teknologi informasi.
  3. Penyelenggara dengan ini menjamin bahwa hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun, dan Penyelenggara membebaskan Penerbit dari segala tuntutan, gugatan dari pihak manapun, sehubungan dengan pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual yang terkandung dalam Layanan Urun Dana sesuai terms and conditions ini.
  4. Dalam hal terdapat hak atas kekayaan intelektual milik pihak manapun (eksternal) maupun principal maka Penyelenggara menyatakan dan menjamin bahwa Penyelenggara tidak menggunakan hak atas kekayaan intelektual tersebut dan tetap menjadi milik pihak manapun (eksternal) maupun principal.
  5. Penerbit dapat melakukan broadcast dan penyebaran, baik melalui media sosial yang dimiliki dan/atau media sosial yang dimiliki oleh pemegang saham Penerbit untuk men-support proses penawaran efek.

  1. Jangka waktu Layanan Urun Dana ini mengacu pada kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Penerbit dan/atau Penyelenggara dan Pemodal dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dalam bentuk addendum yang ditandatangani oleh Para Pihak.
  2. Layanan Urun Dana ini berakhir dengan sendirinya, dalam hal:
    • Jangka waktu berakhir sebagaimana diatur dalam Perjanjian Layanan Urun Dana;
    • Salah satu Pihak dilikuidasi, kecuali untuk maksud pendirian kembali atau merger;
    • Izin operasional salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang atau telah berakhir;
    • Salah satu Pihak dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang;
    • Terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak memungkinkan berlangsungnya Layanan Urun Dana berdasarkan terms and conditions ini, termasuk namun tidak terbatas pada atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Tanpa mengesampingkan ketentuan sebagaimana diatur ketentuan nomor 1 dan 2 Romawi XVII ini, Penyelenggara berhak untuk mengubah, membuat perjanjian baru atau menghentikan Layanan Urun Dana ini sebelum berakhirnya Layanan Urun Dana atas dasar kondisi sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Memburuknya kinerja Penerbit dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana ini yang dapat berdampak signifikan pada kegiatan Layanan Urun Dana;
    • Penerbit menjadi insolven, dalam proses menuju likuidasi, atau dipailitkan oleh pengadilan yang berwenang;
    • Terdapat pelanggaran oleh Penerbit terhadap ketentuan Layanan Urun Dana ini; dan/atau
    • Terdapat kondisi yang menyebabkan Penerbit tidak dapat menyediakan data yang diperlukan dalam rangka pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Dalam hal Layanan Urun Dana ini berakhir dan/atau dinyatakan berakhir, maka Para Pihak sepakat bahwa ketentuan Informasi Rahasia sebagaimana diatur dalam Layanan Urun Dana ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak hingga kapanpun meskipun Layanan Urun Dana telah berakhir
  5. Pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini tidak menghapuskan kewajibankewajiban masing-masing Pihak yang telah atau akan timbul dan belum dilaksanakan pada saat berakhirnya Layanan Urun Dana ini.
  6. Dalam hal pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya suatu putusan atau penetapan pengadilan untuk menghentikan atau mengakhiri suatu perjanjian, sehingga pengakhiran/pembatalan Layanan Urun Dana ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari salah satu Pihak.

  1. Salah satu Pihak (selanjutnya disebut “Pihak Pemberi”) dapat memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (selanjutnya disebut “Pihak Penerima”) dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini. Para Pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan terms and conditions ini.
  2. Informasi Rahasia yang dimaksud dalam ketentuan ini berarti informasi yang bersifat non-publik, termasuk namun tidak terbatas pada skema atau gambar produk, penjelasan material, spesifikasi, penjualan dan informasi mengenai klien, kebijaksanaan dan praktek bisnis Pihak Pemberi dan informasi mana dapat dimuat dalam media cetak, tulis, disk / tape / compact disk komputer atau media lainnya yang sesuai.
  3. Tidak termasuk sebagai Informasi Rahasia adalah materi atau informasi yang mana dapat dibuktikan oleh Pihak Penerima bahwa:
    • Pada saat penerimaannya sebagai milik publik (public domain) atau menjadi milik publik (public domain) atau menjadi milik publik (public domain) tanpa adanya pelanggaran oleh Pihak Penerima;
    • Telah diketahui oleh Pihak Penerima pada saat diberikan oleh Pihak Pemberi;
    • Telah didapatkan dari pihak ketiga tanpa adanya pelanggaran terhadap pengungkapan Informasi Rahasia;
    • Dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima.
  4. Pihak Penerima dengan ini menyatakan bahwa tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia apapun yang diberikan Pihak Pemberi ke pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran dan kewajibannya dalam terms and conditions ini, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pihak Pemberi dan Pihak Penerima akan melakukan semua tindakan-tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kelalaian dalam pengungkapan, penggunaan, pembuatan salinan (copy) atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut.
  5. Masing-masing Pihak berkewajiban untuk menyimpan segala rahasia data atau sistem yang diketahuinya baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan Layanan Urun Dana dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan karena pembocoran Informasi Rahasia tersebut, baik oleh masing-masing Pihak maupun karyawannya maupun perwakilannya.

  1. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana hal-hal sebagai berikut:
    • Bahwa masing-masing Pihak adalah suatu perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum untuk memiliki harta kekayaan dan melakukan perbuatan hukum usahanya di wilayah Republik Indonesia serta memiliki segala perizinan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya;
    • Bahwa masing-masing Pihak telah mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk memastikan wakil dari masing-masing Pihak dalam Layanan Urun Dana telah memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk mengikatkan diri dan menyetujui terms and conditions ini;
    • Bahwa masing-masing Pihak telah memastikan bahwa terms and conditions ini tidak melanggar ketentuan dari anggaran dasar masing-masing Pihak dalam terms and conditions dan tidak bertentangan dengan perjanjian apapun yang dibuat oleh masing- masing Pihak dengan pihak ketiga.
    • Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Layanan Urun Dana ini dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab dan atas dasar hubungan yang saling menguntungkan.
    • Persetujuan dan pelaksanaan terms and conditions ini tidak bertentangan atau melanggar atau berbenturan dengan kaidah-kaidah hukum dan peraturan perundang- undangan serta kebijakan-kebijakan pemerintah Republik Indonesia atau pihak yang berwenang lainnya;
    • Bersedia untuk menerapkan, mendukung dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada peraturan mengenai tindak pidana korupsi, anti pencucian uang dan anti penyuapan;
    • Masing-masing Pihak akan melaksanakan Layanan Urun Dana ini dengan itikad baik dan secara jujur. Tidak satupun ketentuan dalam terms and conditions ini akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lainnya dan tidak satupun ketentuan dalam terms and conditions ini dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada Pihak lainnya.
  2. Tanpa mengesampingkan pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penerbit dan Pemodal kepada Penyelenggara, Penerbit dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara hal-hal sebagai berikut:
    • Bahwa Penerbit dan Pemodal akan membebaskan Penyelenggara dari klaim, tuntutan, gugatan dari pihak ketiga atas kelalaian Penerbit dan/atau karyawan Penerbit dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini;
    • Bahwa Penerbit dan Pemodal menyatakan tidak berkeberatan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang sesuai undang-undang berwenang untuk melakukan pemeriksaan, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini;
    • Bahwa Penerbit dan Pemodal bersedia untuk kemungkinan pengubahan, pembuatan atau pengambil alih kegiatan yang dilaksanakan oleh Penerbit atau penghentian Layanan Urun Dana, dalam hal atas permintaan Otoritas Jasa keuangan apabila diperlukan.

  1. Keadaan Memaksa atau Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak sehingga menghalangi Para Pihak untuk melaksanakan Layanan Urun Dan ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya kebakaran, banjir, gempa bumi, likuifaksi, badai, huru-hara, peperangan, epidemi, pertempuran, pemogokan, sabotase, embargo, peledakan yang mengakibatkan kerusakan sistem teknologi informasi yang menghambat pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, serta kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia yang secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
  2. Masing-masing Pihak dibebaskan untuk membayar denda apabila terlambat dalam melaksanakan kewajibannya dalam terms and conditions ini, karena adanya hal-hal Keadaan Memaksa.
  3. Keadaan Memaksa sebagaimana dimaksud harus diberitahukan oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa kepada Pihak lainnya dalam terms and conditions ini paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender dengan melampirkan pernyataan atau keterangan tertulis dari pemerintah untuk dipertimbangkan oleh Pihak lainnya beserta rencana pemenuhan kewajiban yang tertunda akibat terjadinya Keadaan Memaksa.
  4. Keadaan Memaksa yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini baik untuk seluruhnya maupun sebagian bukan merupakan alasan untuk pembatalan Layanan Urun Dana ini sampai dengan diatasinya Keadaan Memaksa tersebut.

Penerbit dan Pemodal setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Penerbit dan Pemodal dalam Layanan Urun Dana ini kepada pihak lainnya.

  1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan Layanan Urun Dana ini, akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh Para Pihak dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat
  3. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses pengadilan.
  4. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak dari salah satu untuk mengajukan gugatan pada domisili pengadilan lainnya (non-exclusive jurisdiction).
  5. Tanpa mengesampingkan penyelesaian sengketa atau perselisihan melalui pengadilan negeri, Para Pihak setuju dan sepakat apabila penyelesaian sengketa atau perselisihan di badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator berwenang lainnya.
  6. Hasil putusan pengadilan negeri maupun badan arbitrase dan badan alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun regulator berwenang lainnya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi Para Pihak.

  1. Dalam hal terjadi salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka merupakan suatu kejadian kelalaian (wanprestasi) terhadap Layanan Urun Dana ini:
    • Kelalaian dalam Layanan Urun Dana.
      Dalam hal salah satu Pihak terbukti sama sekali tidak melaksanakan kewajiban, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sebagaimana disepakati, atau melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan waktu yang disepakati, atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Layanan Urun Dana.
    • Pernyataan Tidak Benar
      Dalam hal ternyata bahwa sesuatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya dalam Layanan Urun Dana ini terbukti tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya dan menimbulkan kerugian langsung yang diderita salah satu Pihak.
    • Kepailitan
      Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini oleh instansi yang berwenang dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang- hutang (surseance van betaling).
    • Permohonan Kepailitan.
      Dalam hal salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling) atau dalam hal pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar salah satu Pihak dalam Layanan Urun Dana ini dinyatakan dalam keadaan pailit.
  2. Dalam hal suatu kejadian kelalaian terjadi dan berlangsung, maka Pihak yang tidak lalai berhak menyampaikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) Hari Kalender diantara masing-masing peringatan.
  3. Setelah menyampaikan 3 (tiga) kali peringatan, Pihak yang tidak lalai berhak mengajukan tuntutan berupa meminta pemenuhan prestasi dilakukan atau meminta prestasi dilakukan disertai ganti kerugian atau meminta ganti kerugian saja atau menuntut pembatalan Layanan Urun Dana atau menuntut pembatalan Layanan Urun Dana disertai ganti kerugian.

Pengaturan mengenai pengenaan dan besarnya denda atau penalti diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Penerbit dan /atau Penyelenggara dan Pemodal

Mekanisme penyelesaian Layanan Urun Dana dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasional adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan diskusi dengan para Pemodal untuk memilih satu diantara penyelenggara yang telah diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dijadikan pengganti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.
  2. Menunjuk penyelenggara lain yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.

  1. Para Pihak wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.
  2. Layanan Urun Dana ini diinterpretasikan dan dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam terms and conditions ini, akan diatur kemudian dalam bentuk Perjanjian Layanan Urun Dana yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Penyelenggara dan Pengguna.
  4. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan Layanan Urun Dana ini, diatur serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  5. Dalam hal ada salah satu atau lebih ketentuan dalam terms and conditions ini dinyatakan tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka kedua belah pihak setuju bahwa keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Layanan Urun Dana tetap berlaku dan dapat dilaksanakan serta tidak akan terpengaruh.
  6. Dokumen-dokumen atau kesepakatan-kesepakatan terkait dengan Layanan Urun Dana ini yang telah dibuat oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian Layanan Urun Dana dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak terhitung ditandatanganinya Perjanjian Layanan Urun Dana.

SYARAT DAN KETENTUAN INI DIBUAT DAN DIBERIKAN PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK OLEH PENERBIT DAN PEMODAL DALAM KEADAAN SEHAT DAN SADAR SERTA TANPA ADA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN JUGA.

SETELAH PENERBIT DAN PEMODAL MEMBUBUHKAN TANDA CENTANG (√) PADA KOTAK PERSETUJUAN SECARA ELEKTRONIK ATAS SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA PENERBIT DAN PEMODAL DENGAN INI MENYATAKAN SETUJU TELAH MEMBACA, MENGERTI, MEMAHAMI SECARA SEKSAMA DAN TUNDUK PADA SETIAP DAN KESELURUHAN SYARAT DAN KETENTUAN, DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI, SERTA TUNDUK PADA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 57/POJK.04/2020 BESERTA PERUBAHAN-PERUBAHANNYA.

DAN OLEH KARENA ITU, DALAM PELAKSANAAN LAYANAN URUN DANA, PENERBIT DAN PEMODAL MENYATAKAN DAN MENJAMIN BAHWA PENERBIT DAN PEMODAL SELALU TETAP MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN SETIAP KETENTUAN YANG ADA DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI DAN PERJANJIAN LAYANAN URUN DANA YANG DISEPAKATI DI KEMUDIAN HARI DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL.