Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK/07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam menyelesaikan setiap pengaduan yang disampaikan oleh Pengguna, Danamart selalu berusaha untuk menerapkan prinsip transparansi, keberimbangan, serta kehati-hatian guna memberikan solusi terbaik dari setiap pengaduan yang telah disampaikan serta tidak mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
Dibawah ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengajukan pengaduan kepada Danamart: